Rabu 24 Apr 2024 05:28 WIB

KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Penetapan capres/cawapres terpilih akan digelar pada Rabu sekitar pukul 10.00

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Rabu (24/4/2024). Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada Senin (22/4/2024).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya tak hanya mengundang pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penetapan yang akan digelar pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Idham, KPU juga telah mengungdang pasangan calon lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Baca Juga

"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan 3," kata Idham, Selasa (23/4/2024).

Idham menambahkan, KPU juga mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, untuk hadir dalam rapat pleno yang akan digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan, KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo untuk hadir.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU itu menyatakan, undangan kepada sejumlah pihak tersebut sudah dikirimkan oleh KPU kepada yang bersangkutan. Namun, ia belum bisa memastikan pihak yang pasti datang dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Akan diinformasikan nanti," ujar Idham saat ditanya pihak yang sudah konfirmasi hadir.

Sementara itu, Komisioner KPU August Mellaztl mengatakan, penetapan capres-cawapres terpilih sengaja dilakukan pada Rabu, meningat Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa pilpres pada Senin (22/4/2024). Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU hanya diberikan waktu maksimal tiga hari setelah putusan MK untuk melakukan penetapan pasangan terpilih.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari, berarti besok tanggal 24 April sudah memenuhi tenggatnya," kata dia, Selasa.

Dalam rapat pleno itu, KPU disebut tak hanya mengundang pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih. KPU juga telah mengundang dua pasangan calon lainnya.

Namun, August mengaku belum mendapatkan konfirmasi kedatangan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. "Kita belum dapat konfirmasi. Yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, 3, kita undang semua," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement