Rabu 24 Apr 2024 18:24 WIB

Sidang: Eks Mentan SYL Pecat Pejabat Kementan Lantaran Ogah Bayar Kartu Kredit Rp 215 Juta

JPU paparkan jumlah tagihan kartu kredit SYL yang menyentuh Rp 215 juta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mencopot jabatan anak buahnya di Kementan karena tidak mau membayar tagihan kartu kredit SYL. Padahal pembayaran kartu kredit itu bukan kewajiban pegawai Kementan. 

Hal itu dikatakan mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024). Isnar bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. 

 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memaparkan jumlah tagihan kartu kredit SYL yang menyentuh Rp215 juta.

 

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU KPK dalam sidang tersebut. 

 

"Mengetahui," jawab Isnar.

 

"Bisa dijelaskan bagaimana?"  tanya JPU KPK kembali.

 

"Waktu itu Panji (mantan ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit," jawab Isnar. 

 

Isnar lantas diminta JPU KPK mengungkapkan besaran tagihan kartu kredit itu. Hanya saja, Isnar sudah lupa soal nominal pastinya.

 

"Saya kurang ingat," ujar Isnar. 

 

Atas dasar itu, JPU KPK memilih membacakan keterangan Isnar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam nomor 43.

 

"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," tanya JPU KPK.

 

"Benar," jawab Isnar.

 

Isnar memilih tidak menyanggupi permintaan itu. Sehingga Isnar lebih dulu dicopot dari jabatannya.

 

"Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," ucap Isnar.

 

Isnar menyebut kartu kredit yang diminta dibayarkan pakai anggaran Kementan merupakan kepunyaan pribadi SYL. 

 

"Ada tagihan ini (ke kartu kredit) sebelum saudara dicopot?" tanya JPU KPK. 

 

"Iya," jawab Isnar. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement