Kamis 11 Jul 2024 19:12 WIB

Momen SYL Peluk Anaknya di Ruang Tunggu PN Jakpus Usai Divonis 10 Tahun Penjara

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta di kasus korupsi Kementan.

Rep: Sur/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeluk anaknya, Kemal Rendindo Syahrul Putra pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelukan itu berlangsung erat dalam pantauan Republika.

Momen itu terjadi setelah majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis terhadap SYL pada hari ini. Setelah vonis, SYL menuju ruang tunggu tahanan untuk dibawa menuju rutan KPK.

Baca Juga

Tapi ternyata SYL tak langsung digiring oleh tim KPK. Dari pantauan Republika pada pukul 13.30 WIB, SYL diberi keleluasaan bertemu keluarganya.

Salah satu keluarga yang ditemui SYL ialah Kemal Rendindo. Keduanya sempat berpelukan erat. Bahkan SYL pun mengusap-usap punggung Kemal Rendindo.

Setelah itu, SYL terlihat memeluk dan menyalami anggota keluarganya yang lain. Mereka sudah menunggu SYL sebelum sidang dimulai.

Pertemuan SYL dengan keluarganya di ruang tahanan yang terletak di rubanah PN Jakpus ini berlangsung sekitar setengah jam. Setelah itu barulah SYL dibawa oleh mobil innova berplat nomor B1990SOO.

Jelang kepergiannya dari PN Jakpus, seratusan simpatisan SYL meneriakkan takbir. Mereka seolah memberi semangat pada sosok yang terbukti bersalah di kasus korupsi itu.

"Sehat sehat ki (aki)," teriak salah satu simpatisan pendukung SYL.

Ternyata SYL berada di mobil yang berbeda dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. Padahal ketiganya terjerat kasus yang sama. Kasdi dan Hatta berada di mobil tahanan lain. Kasdi dan Hatta pun digiring lebih dulu keluar PN Jakpus ketimbang SYL.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Tercatat, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement