Ahad 28 Apr 2024 18:18 WIB

Viral Tagihan Alat Belajar SLB Bantuan Korea di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan

Menkeu Sri Mulyani ikut turun tangan adanya viral SLB dapat tagihan dari Bea Cukai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani ikut turun tangan adanya viral SLB dapat tagihan dari Bea Cukai.
Foto: ANTARA/HO-Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani ikut turun tangan adanya viral SLB dapat tagihan dari Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Viral di media sosial X (Twitter) perihal alat taptilo bantuan dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebenarnya kasus ini terjadi 16 bulan yang lalu, tapi hingga kini belum kunjung selesai.

Awalnya, Rizalz pemilik akun @ijalzaid menuliskan bahwa Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ia kelola mendapatkan bantuan dari Korea Selatan yang tiba di Indonesia pada Desember 2022. Hingga kini bantuan tersebut masih tertahan di Bea Cukai karena diperlukannya beberapa dokumen tambahan untuk pemrosesan dan penetapan harga barang yang dikirim tersebut.

Baca Juga

Pihak sekolah pun mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena merupakan bantuan hibah maka tidak ada harga untuk barang tersebut. SLB justru mendapatkan email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239 dan sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Ahad (28/4/2024).