REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi perampokan kembali terjadi di minimarket di Kabupaten Indramayu. Kali ini, perampok yang menggunakan senjata tajam menyasar salah satu minimarket di Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/4/2024) pagi.
Dalam aksinya itu, pelaku sempat menyekap dan mengancam karyawan minimarket dengan menggunakan pisau. Hasilnya, pelaku berhasil menggondol uang tunai yang tersimpan dalam brankas senilai Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu, tiga orang karyawan mininarket baru akan membuka toko. ‘’Korban dan dua temannya (karyawan minimarket) datang ke ruko, membuka pintu ruko, dan melihat plafon yang berada di bagian tengah sudah jebol,’’ ujar Hillal, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Selasa (30/4/2024).
Melihat hal tersebut, ketiga karyawan itu langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam minimarket. Ketika salah satu karyawan membuka pintu gudang tengah, korban langsung ditarik oleh pelaku yang ternyata berada di dalam gudang tersebut.
Pelaku kemudian menyekap korban dan mengancam korban menggunakan pisau. ‘’Pelaku memaksa korban untuk membukakan brankas,’’ katanya.
Korban yang merasa ketakutan pun dibuat tak berkutik. Hingga akhirnya pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 20 juta dari brankas minimarket. ‘’Kerugian sementara sekitar Rp 20 juta. Itu uang semua, untuk kehilangan barang sementara belum ada,’’ kata Hillal.
Kasus perampokan itupun langsung dilaporkan kepada polisi. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial E. ‘’Alhamdulillah untuk pelaku sudah berhasil diamankan. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Hillal.
Hillal mengatakan, untuk sementara ini pelaku yang diamankan berjumlah satu orang. Polisi juga mengamankan satu bilah pisau dan linggis serta kendaraan roda dua, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. ‘’Untuk motif masih kita dalami karena baru mau dilaksanakan pemeriksaan,’’ kata Hillal.
Pelaku pun kini mendekam di Mapolres Indramayu. Dia dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.