REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu terus melakukan penyelidikan terkait penyegelan di pemakaman umum Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Kasus itu mendapat perhatian luas masyarakat setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 3 menit 41 detik tersebut memperlihatkan stiker bertuliskan "disegel" terpasang di sejumlah makam di desa tersebut. Dalam stiker itu juga erdapat tulisan yang mengklaim seolah-olah penyegelan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Namun, pihak PN Indramayu menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan. ‘’Kami telah menerima pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu pada 16 Oktober 2024, terkait stiker (penyegelan makam) yang diklaim sebagai stiker resmi dari PN Indramayu,’’ ujar Hilal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (12/11/2024).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Indramayu telah memeriksa sejumlah saksi. ‘’Saat ini sudah ada sekitar sembilan saksi yang kami mintai keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin, yang dilaporkan oleh saudara Kartama sejak November 2023,’’ kata Hilal.
Hilal mengatakan, Polres Indramayu akan menangani kasus itu dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga memastikan setiap tahapan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa seorang PNS yang menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) di Kecamatan Arahan, Indramayu, yakni Tar, Sabtu (9/11/2024).
Seperti diberitakan, penyegalan makam itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.
‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian, Senin (14/10/2024).
Jika diteliti, stiker segel itupun memiliki sejumlah kejanggalan. Di antaranya, penulisan kata ‘Pengadilan Negeri Inramayu’ atau tanpa huruf ‘d’ pada kata Inramayu, yang seharusnya ‘Pengadilan Negeri Indramayu’. Selain itu, stiker segel yang dipasang di makam-makam itupun tertulis putusan perkara pidana. Padahal, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.