Selasa 07 May 2024 00:10 WIB

Penyelenggara Konser Agnez Mo Disomasi Rp 1,5 M Oleh Pencipta Lagu 'Bilang Saja'

Agnez Mo dilarang membawakan Bilang Saja kecuali mendapat izin langsung.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Ahad (9/10/2022). Penyelenggara pertunjukan Agnez Mo disomasi karena tak bayar royalti.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Penyanyi Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Ahad (9/10/2022). Penyelenggara pertunjukan Agnez Mo disomasi karena tak bayar royalti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komposer Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja" yang dipopulerkan oleh Agnez Mo, melayangkan somasi terhadap penyelenggara konser sang penyanyi. Somasi tersebut menuntut penyelenggara konser membayar uang penalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ari Bias dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Cuplikan dari sesi media tersebut juga disiarkan di berbagai platform media sosial, termasuk unggahan lewat akun Instagram Asosiasi Komposer Musik Indonesia, @aksibersatu.

Baca Juga

Pengacara Minola Sebayang yang mewakili Ari menyampaikan bahwa kliennya telah melayangkan somasi tertutup secara tertulis kepada penyelenggara tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023. Penyelenggara konser itu adalah HW Group atau PT Aneka Bintang Gading.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (@aksibersatu)