Selasa 07 May 2024 11:15 WIB

Sekda Sumsel Harap Regulasi Waktu Wajib Halal Ditinjau Ulang

Dia ingin sertifikasi halal seperti izin BPOM, tidak dikenakan batas waktu.

Red: Fuji Pratiwi
Pelatihan UMKM Kota Palembang, Sumatra Selatan (ilustrasi).
Foto: Dok. Web
Pelatihan UMKM Kota Palembang, Sumatra Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan SA Supriono mengusulkan regulasi batas waktu program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bisa kembali ditinjau ulang.

Supriono saat membuka kegiatan Gebyar 1.000 sertifikat halal Self Declare 2024, di Palembang, kemarin, mengatakan jumlah para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) wilayah Sumsel cukup banyak. 

Baca Juga

Maka, dengan adanya batas waktu sertifikasi halal tersebut bisa berpengaruh signifikan kepada pelaku UMKM. Terlebih lagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal dikenakan sanksi. Sehingga, aturan tersebut sebaiknya ditinjau ulang supaya masyarakat mendapat keleluasaan.

"Saya rasa regulasi batas waktu program ini sebaiknya kembali ditinjau ulang. Harapannya bisa sama seperti pemberian izin BPOM yang tidak memiliki batasan waktu. Saya ini hanya menyoroti peraturannya saja yang memberikan batas waktu Oktober 2024," kata dia.