Selasa 07 May 2024 20:45 WIB

KPK Buru Unsur Pencucian Uang dalam Perkara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor adalah tersangka ketiga dalam kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Gus Muhdlor usai diperiksa selama 8 jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Besaran potongan tersebut sekitar 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima pegawai dengan jumlah potongan secara keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan tersangka Ahmad Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama mulai 7-26 Mei 2024 mendatang di Rutan Cabang KPK. Untuk diketahui,  sebelumnya KPK telah memanggil Muhdlor untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut sebanyak dua kali, namun Muhdlor mangkir dari panggilan tersebut. Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Muhdlor melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Gus Muhdlor usai diperiksa selama 8 jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Besaran potongan tersebut sekitar 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima pegawai dengan jumlah potongan secara keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan tersangka Ahmad Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama mulai 7-26 Mei 2024 mendatang di Rutan Cabang KPK. Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Muhdlor untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut sebanyak dua kali, namun Muhdlor mangkir dari panggilan tersebut. Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Muhdlor melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. KPK menargetkan kasus itu ditelusuri unsur tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pengembangan ini guna menelusuri aliran uang yang diperoleh lewat hasil korupsi ke arah pencucian uang. Gus Muhdlor sudah telah resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga

"Penyidikan akan mengarah kesana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Tanak dalam konferensi pers di kantor KPK pada Selasa (7/5/2024).

Johanis menyebut Gus Muhdlor diduga mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. "AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar Tanak.

Tercatat, Gus Muhdlor ialah tersangka ketiga dalam kasus ini. KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

KPK menduga Ari Suryono menginstruksikan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar sepanjang 2023. Uang tersebut lalu dipakai bagi kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor. 

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujar Tanak.

Akibat perbuatannya, Muhdlor disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement