Selasa 07 May 2024 18:24 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dari 7 sampai 26 Mei 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Gus Muhdlor diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Sebelumnya KPK telah memanggil Muhdlor untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut sebanyak dua kali, namun Muhdlor mangkir dari panggilan tersebut. Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Muhdlor melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Gus Muhdlor diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Sebelumnya KPK telah memanggil Muhdlor untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut sebanyak dua kali, namun Muhdlor mangkir dari panggilan tersebut. Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Muhdlor melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus potek insentif pegawainya sendiri. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku sudah menemukan bukti yang memadai guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Menurut penelusuran KPK, Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Juga

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Tanak dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (7/5/2024). 

Gus Muhdlor akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dari 7 sampai 26 Mei 2024. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Muhdlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Potongan yang diminta Muhdlor beragam. Hitungannya diserahkan kepada dua tersangka sebelumnya.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.

Gus Muhdlor akhirnya merespons KPK setelah melakukan pemanggilan ketiga. Sebab, Gus Muhdlor mangkir dalam dua kali panggilan KPK sebagai tersangka pada Jumat (3/5/2024) dan Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor baru menampakkan batang hidungnya di KPK setelah diancam bakal dijemput paksa. 

Muhdlor disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka ketiga...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement