REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus potek insentif pegawainya sendiri. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku sudah menemukan bukti yang memadai guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Menurut penelusuran KPK, Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Tanak dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dari 7 sampai 26 Mei 2024. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Muhdlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Potongan yang diminta Muhdlor beragam. Hitungannya diserahkan kepada dua tersangka sebelumnya.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.
Gus Muhdlor akhirnya merespons KPK setelah melakukan pemanggilan ketiga. Sebab, Gus Muhdlor mangkir dalam dua kali panggilan KPK sebagai tersangka pada Jumat (3/5/2024) dan Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor baru menampakkan batang hidungnya di KPK setelah diancam bakal dijemput paksa.
Muhdlor disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka ketiga...