Rabu 08 May 2024 13:56 WIB

Kasus Intoleransi Pamulang, Dirjen HAM: Jangan Diselesaikan dengan Kekerasan

Dirjen HAM minta kasus intoleransi Pamulang Tangsel tak diselesaikan dengan kekerasan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Hak Asasi Manusia  Kemenkumham Dhahana Putra. Dirjen HAM minta kasus intoleransi Pamulang Tangsel tak diselesaikan dengan kekerasan.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra. Dirjen HAM minta kasus intoleransi Pamulang Tangsel tak diselesaikan dengan kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangsel berseliweran di media sosial. Beberapa akun di media sosial membuat narasi mahasiswa Unpam digeruduk oleh warga sekitar hingga dibacok saat melaksanakan doa Rosario di dalam kontrakan. Video itu pun viral karena dinilai sebagai aksi intoleransi. 

Atas kejadian itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyesalkan kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa katolik Universitas Pamulang saat menggelar ibadah. Menurutnya, kasus kekerasan semacam ini sepatutnya tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Juga

"Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi, dan hak asasi manusia bukan menggunakan kekerasan," kata Dhahana dalam keterangannya pada Rabu (8/5/2024).

Dhahana berharap pemerintah kota Tangerang Selatan, aparat penegak hukum, FKUB dan para pemangku kepentingan setempat mampu bersinergi. Tujuannya untuk mencegah munculnya aksi-aksi kekerasan serta dapat menengahi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Sebab dikhawatirkan pembiaran terhadap aksi kekerasan akan menimbulkan potensi konflik ke depan.

"Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi, sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib," ujar Dhahana.

Dhahana merujuk Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Isinya menyoal keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada Bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dhahana memandang persoalan berkaitan dengan toleransi antar umat beragama perlu perhatian mendalam. Walau demikian, Dhahana menyadari upaya membangun pemahaman seputar isu toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan yang tidak sederhana. 

"Dalam upaya membangun kesadaran pentingnya toleransi dan kebebasan beragama, kami telah kolaborasi bersama mitra-mitra kerja sama untuk melakukan diseminasi HAM dengan mengedepankan pendekatan martabat manusia," ujar Dhahana.

Diketahui, Ditjen HAM menggandeng Leimena Institute dalam mematangkan sejumlah agenda diseminasi HAM terkait isu toleransi dan kebebasan beragama di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut nantinya akan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus kericuhan antara warga dan sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga sedang menggelar acara ibadah di sebuah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Ahad (5/5/2024) malam WIB. Aparat menegaskan dalam insiden itu tidak ada kasus pembacokan. 

Diduga awal mula peristiwa kerusuhan terjadi karena adanya ibadah di dalam kontrakan di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Mereka mengundang jemaat dari ibadah tersebut yang membuat masyarakat sekitar terganggu. Sehingga terjadi pembubaran yang dilakukan warga sekitar karena merasa terganggu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement