Rabu 08 May 2024 23:25 WIB

Kekayaan Intelektual Berpotensi Dijadikan Jaminan Utang Terus Disosialisasikan

Sosialisasi SPI 321 dilakukan agar kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan

Red: Arie Lukihardianti
Sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang
Foto: Dok Republika
Sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 120 orang perwakilan Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, BRIN, OJK, LMKN, Perbankan, Perbanas, Akademisi, MAPPI, dan KJPP.

Menurut Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon, diterbitkannya SPI 321 ini dalam rangka komersialisasi KI yang masih menjadi tantangan bersama hingga saat ini. "SPI inilah nanti yang jadi pedoman bagi penilai," ujar Tampubolon di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga

Tampubolon mengatakan, penilai ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non bank. Bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI.  "Itu arti penting kegiatan hari ini, ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," katanya.

Menurutnya, seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang. Hal itu pula yang telah diatur dalam SPI 321. "Tapi dalam pelaksanaan praktik yang sekarang ternyata masih ada perbedaan-perbedaan pandangan bahwa belum semuanya potensial, karena itu sangat tergantung pada ekosistemnya," katanya.