Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Fakta dan Kronologi Penyelundupan Narkoba dari Belgia yang Digagalkan Bea Cukai dan Polri

Kamis 09 May 2024 06:59 WIB

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas menghadirkan tersangka saat Press Conference Joint Operation pengungkapan jaringan narkotika internasional di KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation tersebut.

Petugas menghadirkan tersangka saat Press Conference Joint Operation pengungkapan jaringan narkotika internasional di KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation tersebut.

Foto: Republika/Prayogi
Penyelundupan 20 ribu pil ekstasi dikirim sindikat internasional dari Belgia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart dan bingkisan kado. Terdapat enam tersangka yang ditangkap.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Culai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia. Sementara, ekstasi itu masuk ke Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket berisikan enam bungkus plastik bening berisi ribuan butir pil ekstasi.

Pelaku, kata dia, berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Hanya saja upaya tersebut digagalkan dan diamankan sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.