REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart dan bingkisan kado. Terdapat enam tersangka yang ditangkap.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Culai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia. Sementara, ekstasi itu masuk ke Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket berisikan enam bungkus plastik bening berisi ribuan butir pil ekstasi.
Pelaku, kata dia, berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Hanya saja upaya tersebut digagalkan dan diamankan sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.