REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus mempercepat pembenahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) untuk memutus mata rantai kekerasan antar taruna. Pembenahan juga akan dilakukan di sekolah lain yang berada di bawah naungan Kemenhub. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, kamis (9/5/2024).
Dalam jangka pendek, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya di bawah Kemenhub. Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah.
"Lalu dalam jangka menengah, laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik akan dioptimalkan, dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam," kata Budi.
Menurut Budi, komitmen untuk menjadikan sekolah di bawah Kemenhub sebagai sekolah yang menghasilkan insan transportasi yang berkualitas, baik dari aspek keahlian dan keterampilan maupun insan yang berbudi dan berakhlak. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.
"Secara internal Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada pembelajaran di kelas dan mengutamakan soft skills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran," kata Budi.
Kemudian terkait dengan kasus saat ini, kata Budi, sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Budi pun telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.
"Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Budi.