REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Eva Rianti
Isu Anies Baswedan akan berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024 ramai dibicarakan banyak pihak dalam beberapa waktu belakangan. Namun, kemungkinan pasangan itu bersatu dalam pilkada Jakarta sangatlah kecil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, secara regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Pasalnya, bukan tidak mungkin akan ada revisi dalam PKPU terkait pencalonan kepala daerah.
"Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," kata dia.
Dody menegaskan, aturan itu bukan untuk melarang mantan gubernur kembali maju dalam kontestasi pilkada. Namun, yang dilarang adalah gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur, itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," kata dia.
Diketahui, baik Anies maupun Ahok sama-sama merupakan mantan gubernur DKI Jakarta. Ahok menjabat sebagai gubernur DKI pada 2014-2017. Ia naik dari wakil gubernur menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo yang menjadi presiden. Sementara Anies menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2017-2022.