REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang pria berinisial AFA (23), pelaku pencabulan terhadap lima anak laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebutkan bahwa AFA telah menjalani pemeriksaan dan pada Jumat (10/5/2024) ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andri kepada pers.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menyebuut bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Reliana.
Menurut Reliana pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki. Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan telepon seluler di kantong celana pelaku," kata dia.
Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang. "Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya," kata Reliana. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.