Kamis 02 May 2024 13:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Pelajar, Modus Bermain Game Online di Jabar

Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai Sumut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun dengan tersangka YPS (27 tahun) di Jawa Barat. Modus pelaku mencabuli korban dengan terlebih dahulu mengajak bermain mobile legend dan berujung tersangka mengirim foto-foto tidak senonoh kepada korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai Sumatra Utara, Senin (29/4/2024) lalu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Bareskrim Polri, Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.

Baca Juga

"Tersangka ditangkap Senin tanggal 29 April pukul 22.00 WIB di kediamannya," ucap dia belum lama ini.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Februari lalu, ia mengatakan korban berkenalan dengan tersangka yang memakai akun call me oppa di aplikasi mobile legend. Pelaku dan korban pun intens berkomunikasi hingga saling bertukar nomor Whatsapp.

Pada April, Jules mengatakan tersangka sering meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Tersangka pun sering mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada korban dikirim melalui pesan whatsapp.

Apabila tidak dituruti, Jules mengatakan tersangka akan mengancam dan menakut-nakuti korban dengan cara melukai diri sendiri. Tersangka sering mengirim video tangannya terluka dan berdarah.

"Modus tersangka berkenalan dengan korban di aplikasi game Mobile Legend dengan nama Mobile Legends Bang Bang," kata dia.

Jules mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah handphone. Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 1 jo pasal 29 jo pasal 45b dan atau pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

“Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement