Sabtu 11 May 2024 21:04 WIB

Ingin Lama Tinggal di Makkah, Padahal Ulama Memghukuminya Makruh? Ini 3 Alasannya

Ulama menghukumi makruh lama-lama tinggal di Makkah

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Pemandangan kota Makkah (ilustrasi)
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Pemandangan kota Makkah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Berkaitan dengan keutamaan bertempat tinggal (mukim) di Makkah al-Mukarramah, ada tiga alasan mengapa para ulama yang saleh memakruhkan orang yang berhaji, kemudian mukim di Makkah.  

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan tiga alasan mengapa para ulama memakruhkan jamaah haji tinggal di Makkah. 

Baca Juga

Pertama, apabila orang bermukim di Makkah, dikhawatirkan qalbunya akan bimbang dan menjadi sangat terpaut pada Baitullah. Padahal keterkaitan yang diwujudkan dengan penghormatan yang berlebihan (maksudnya syirik) adalah dosa besar. 

Oleh karena itu, Sayyidina Umar bin Khattab radhyalahu anhu mengumpulkan orang yang telah mengerjakan haji. Kemudian Umar bin Khattab berkata, "Wahai penduduk Yaman, kembalilah kalian ke Yaman! Wahai penduduk Syam (Palestina), kembalilah kalian ke Syam. Wahai penduduk Bashrah (Irak), kembalilah kalian ke Bashrah."