REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik wacana penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jika wacana tersebut benar terwujud, perlu adanya kajian yang mendalam sebelum perealisasiannya.
"Saya agak menolak tentang pembengkakan kementerian ini. Seharusnya, reformasi birokrasi itu rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur, kaya fungsi. Jangan sampai justru makin banyak struktur, malah koordinasinya jadi berantakan," ujar Mardani lewat keterangannya, dikutip Senin (13/5/2024).
Ia pun secara khusus menyoroti isu penambahan kementerian di sektor pendidikan. Menurutnya, upaya tersebut belum tentu akan menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia.
Justru sebaliknya, penambahan kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan dan benturan kewenangan antarkementerian.