REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadiri (51 tahun) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa dini hari (14/5/2024) di Subang.
Pascakecelakaan bus yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan, ia mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat.
Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.