Selasa 14 May 2024 12:03 WIB

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Trans Putera Sebagai Tersangka

Penyidik tidak menemukan bekas pengereman, hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok
Foto: republika
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadiri (51 tahun) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa dini hari (14/5/2024) di Subang.

Baca Juga

Pascakecelakaan bus yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan, ia mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat.

Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.