Selasa 14 May 2024 13:24 WIB

Soal Aduan Nurul Ghufron, Dewas KPK Nyatakan Albertina tak Langgar Etik

Ghufron mengadukan Albertina karena berkoordinasi dengan PPATK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan anggota Dewas Albertina Ho tak melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK memastikan tindakan Albertina tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disimpulkan Dewas KPK terhadap laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran etik Albertina Ho. Ghufron mengadukan Albertina karena berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga

"Tidak ada pelanggaran etik karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugasnya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Tumpak menerangkan Albertina tak mengkaitkan pribadinya ketika meminta data kepada PPATK. Sehingga koordinasi tersebut disebut tak melanggar hukum. "Meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," ujar Tumpak.

Tumpak menyebut kesimpulan ini telah disampaikan kepada Ghufron yang berstatus pelapor. Dewas KPK pun mencantumkan keterangan laporan Ghufron hanyalah tuduhan mengada-ada.

"Laporan itu mengada-ada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat," ujar Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tapi Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua ini tidak hadir juga, maka sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan. Hanya saja, Ghufron memilih memenuhi panggilan Dewas pada hari ini. 

Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Anggota Dewas KPK Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement