Selasa 14 May 2024 14:35 WIB

Golkar Nilai Prabowo Punya Preferensi untuk Tambah Kementerian

Baleg diketahui akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Prabowo Subianto tentu memiliki pertimbangan untuk menambah atau tidak kementerian di kabinetnya. Apalagi jika penambahannya dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara pada hari ini. Rapat hari ini, Baleg akan mendengarkan terlebih dahulu kajian draf tenaga ahli dari pihaknya.

Baca Juga

"Penting sekali kita melihat sebetulnya masyarakat juga memilih capres itu pasti punya preferensi. Nah preferensinya itu ya saya kira sesuai dengan apa yang menjadi visi-misi presiden tersebut," ujar Ace di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ace kemudian ditanya soal benar atau tidaknya ihwal adanya kementerian khusus yang menangani program makan siang gratis. Ada atau tidaknya, tentu hak Prabowo sebagai presiden terpilih untuk mewujudkannya.

"Jadi karena itu saya kira bukan sesuatu yang tidak mungkin jika proses kebutuhan portofolio kementerian itu ya harus disesuaikan dengan visi-misi dan program yang ditawarkan oleh capres tersebut," ujar Ace.

Dalam beberapa hari terakhir berembus isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, dari 34 menjadi 40. Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 UU Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement