Selasa 14 May 2024 21:59 WIB

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Ada Dugaan Pidana Umum

Tanifund tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak laksanakan rekomendasi OJK

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal tetsebuy ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, Selasa (14/5/2024). 

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakkan kepatuhan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. 

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan, memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan Pengurus dan Pemegang Saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Meskipunbegitu, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan, pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan sampai kemudian dilakukan pencabutan izin usaha. Dalam proses pengenaan sanksi tersebut, OJK juga meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern Penyelenggara.

Terkait tindak pidana Tanifund, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. “OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tutur Agusman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement