Selasa 14 May 2024 21:59 WIB

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Ada Dugaan Pidana Umum

Tanifund tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak laksanakan rekomendasi OJK

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal tetsebuy ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, Selasa (14/5/2024). 

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakkan kepatuhan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. 

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan, memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan Pengurus dan Pemegang Saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Meskipunbegitu, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.