Rabu 15 May 2024 16:32 WIB

Dishub DKI Usul Minimarket Jadikan Juru Parkir Sebagai Satpam

Dishub DKI mengusulkan minimarket memberdayakan juru parkir sebagai satpam.

Red: Bilal Ramadhan
Tim gabungan saat melakukan penertiban juru parkir liar yang berada di minimarket Kawasan Bungur, Senen, Jakarta. Dishub DKI mengusulkan minimarket memberdayakan juru parkir sebagai satpam.
Foto: Republika/Prayogi
Tim gabungan saat melakukan penertiban juru parkir liar yang berada di minimarket Kawasan Bungur, Senen, Jakarta. Dishub DKI mengusulkan minimarket memberdayakan juru parkir sebagai satpam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan pengelola minimarket untuk memberdayakan juru parkir liar menjadi satuan pengamanan (satpam) atau menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Bisa diberdayakan supaya orang tersebut (juru parkir liar) menjadi petugas keamanan minimarket dan dapat membantu perparkiran di lokasi tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Usulan ini mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menertibkan para juru parkir liar di minimarket pada Rabu ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2024. Nantinya, mereka yang terkena penertiban dibina agar menemukan profesi sesuai minat.

Penertiban ini dilakukan karena banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar di minimarket dan sebagian mengaku tak nyaman karena dimintai uang parkir. Padahal, pengelola minimarket mengaku tidak mengutip biaya kepada konsumen yang memarkir kendaraan  di lahan yang tersedia.