REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan pengelola minimarket untuk memberdayakan juru parkir liar menjadi satuan pengamanan (satpam) atau menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Bisa diberdayakan supaya orang tersebut (juru parkir liar) menjadi petugas keamanan minimarket dan dapat membantu perparkiran di lokasi tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Usulan ini mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menertibkan para juru parkir liar di minimarket pada Rabu ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2024. Nantinya, mereka yang terkena penertiban dibina agar menemukan profesi sesuai minat.
Penertiban ini dilakukan karena banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar di minimarket dan sebagian mengaku tak nyaman karena dimintai uang parkir. Padahal, pengelola minimarket mengaku tidak mengutip biaya kepada konsumen yang memarkir kendaraan di lahan yang tersedia.