Rabu 15 May 2024 20:12 WIB

In Picture: KPK Menahan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif

Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (kiri) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (kanan) mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (kiri) bersama Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan lers penahanan tersangka mepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (depan) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (belakang) mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji (kiri) dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT.AK Deden Prayoga (kanan) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji mengenakan rompi tahanan berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Divis Keuangan PT Amarta Karya (AK) Pandhit Seno Aji mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas oengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --   KPK resmi menahanan dua orang tersangka yakni PSA dan DP dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya atas pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT. AK Catur Prabowo dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 miliar.

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, untuk kebutuhan proses penyidikan.

Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga. Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo. Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero.

sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement