Kamis 16 May 2024 21:08 WIB

DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 T

DPR mendukung langkah Kejagung.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Tim Penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita rumah istana milik tersangka Tamron alias Aon di Serpong, Banten. Rumah yang disita tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kamis, 16/5/2024
Foto: Dok Jampidsus-Kejakgung
Tim Penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita rumah istana milik tersangka Tamron alias Aon di Serpong, Banten. Rumah yang disita tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kamis, 16/5/2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, kasus dugaan korupsi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

Ia menjelaskan, indikasi itu terlihat dari banyaknya tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut. 

Baca Juga

Bahkan, dirinya menduga kalau praktik rasuah itu melibatkan pejabat negara yang berwenang.  

"Kejahatan ini jelas terstruktur, sistematis dan massif karena melibatkan jumlah kerugian yang besar. Pelakunya tidak mungkin bisa jalan sendiri melainkan harus bekerjasama dengan pihak lain yang berwenang," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).