REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu meresmikan operasional kantong parkir truk atau angkutan khusus tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (17/5/2024). Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran pelaku transportasi tambang.
"Ini dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan angkutan tambang di Kabupaten Bogor yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat," kata Asmawa usai peresmian, di Bogor, Jawa Barat.
Penyiapan kantong parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.
"Kantong parkir tahap pertama ini seluas 2,8 hektare dapat menampung 450 truk. Lahannya milik Perhutani. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk," ujarnya.
Asmawa menegaskan, kantong parkir merupakan solusi sementara, untuk memecahkan masalah lalu lintas di sekitar Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo. Sementara solusi permanen tetap berupa pembangunan jalan khusus angkutan tambang.
"Jalan angkutan khusus tambang masih dalam perencanaan. Nanti yang membangun pemerintah pusat. Insya Allah tahun 2025 sudah dimulai pembangunannya," kata Asmawa.
Asmawa pun berharap pengusaha transportasi angkutan tambang, dapat menaati aturan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 20.00 - 05.00 WIB.
"Karena ini sudah disepakati kan. Untuk menerapkan jam operasional, pemda harus menyiapkan kantong parkir. Ini sudah ada. Sambil kita perbaiki pelan-pelan dan pemda tidak menutup mata dan telinga untuk jika ada masukan," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan pembangunan kantong parkir yang dikerjasamakan dengan Perhutani ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini pembangunan dilakukan di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.
Secara keseluruhan, kata Dadang, total luas lahan yang akan digunakan untuk kantong parkir sekitar 10 hektare yang tersebar di dua lokasi. Selanjutnya untuk tahap kedua, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membangun kantong parkir di Ruas Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang. Kantong parkir ini nantinya bisa menampung lebih dari 1.000 kendaraan.