Senin 20 May 2024 08:03 WIB

Rezeki tak Terduga Siti, Calhaj Termuda Indramayu Bisa Berangkat 22 Tahun Lebih Cepat

Siti seharusnya berangkat sendirian pada 2046 mendatang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Siti (20), calhaj termuda asal Kabupaten Indramayu.
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Indrama
Siti (20), calhaj termuda asal Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian setiap umat Islam. Tak terkecuali bagi Siti Najichah Alfa (20) dan kedua orang tuanya. Ketiga warga asal Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu merupakan bagian dari rombongan calhaj kloter 7 Embarkasi Kertajati asal Kabupaten Indramayu.

Siti bahkan menjadi Calhaj termuda dari Kabupaten Indramayu. Dia berangkat mendampingi kedua orang tuanya pada musim haji tahun ini. Kedua orang tua Siti sudah mendaftar haji pada tahun 2012 lalu dan berhak terbang ke Tanah Suci pada tahun ini. Sedangkan Siti, didaftarkan oleh orang tuanya untuk berhaji pada 2016 atau saat masih sekolah dasar (SD).

Baca Juga

Semestinya, Siti berangkat sendirian pada 2046 mendatang. Namun ternyata, dia mendapat rezeki tak terduga sehingga bisa berangkat bersama kedua orangtuanya pada tahun ini. ‘’Alhamdulillah, tidak menyangka bisa berangkat bersama ayah dan ibu,’’ ujar Siti, kemarin.

Kesempatan untuk berangkat haji 22 tahun lebih cepat itu diperoleh Siti karena adanya kebijakan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah oleh Kementerian Agama.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam ketentuan itu, jamaah haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah memiliki beberapa ketentuan. Yakni, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/ orang tua kandung/saudara kandung) dan jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu.

Ketentuan lainnya, jamaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jamaah haji reguler sebelum 13 Mei 2019, terdaftar dalam satu provinsi yang sama dan memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.

Siti mengaku bisa berangkat menunaikan ibadah haji di usianya yang menginjak 20 tahun lantaran orang tuanya telah mendaftarkannya sejak dia masih kecil.  ‘’Saya sudah didaftarkan haji oleh orang tua saya ketika saya berusia 12 tahun,’’ kat Siti.

Siti mengungkapkan, menjadi Calhaj di usia muda membuatnya lebih bersemangat. Pasalnya, fisiknya yang masih fit dan memungkinkannya lebih mudah dalam menjalankan semua rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement