REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Helikopter yang membawa Presiden Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengalami kecelakaan saat melewati daerah pegunungan di tengah kabut dalam perjalanan pulang dari perbatasan Azerbaijan. Seorang pejabat Iran yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan nyawa Raisi dan Amirabdollahian "beresiko usai kecelakaan helikopter, dan kemudian diumumkan meninggal.
Kantor berita IRNA melaporkan cuaca buruk memperumit upaya penyelamatan. Stasiun televisi pemerintah menghentikan semua program rutinnya untuk menayangkan doa bersama untuk Raisi di seluruh negeri.
Hingga Senin (20/5/2024) pagi, tim penyelamat masih berpacu dengan waktu untuk memastikan keselamatan Raisi dan semua orang di dalam helikopter tersebut. Siang harinya, Raisi kemudian diumumkan meninggal bersama seluruh penumpang helikopter tersebut.
Berdasarkan konstitusi Iran apa yang akan terjadi bila presiden meninggal dunia?
Berdasarkan pasal 131 Konstitusi Iran, bila presiden meninggal dunia saat menjabat maka dengan konfirmasi dari Pemimpin Tertinggi, wakil presiden pertama akan mengambil alih tugasnya. Pemimpin Tertinggi Iran merupakan orang yang menentukan semua urusan pemerintah Iran.
Dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan kepala yudikatif harus menggelar pemilihan umum untuk menentukan presiden baru maksimal 50 hari setelah presiden meninggal.
Raisi terpilih pada tahun 2021 dan berdasarkan jadwal pemilihan presiden akan digelar pada tahun 2025.
Stasiun televisi pemerintah mengutip seorang pejabat yang mengatakan satu penumpang dan satu awak helikopter sudah melakukan kontak dengan tim penyelamat.
Kantor berita Anadolu melaporkan drone Turki mengidentifikasi sumber panas yang diduga merupakan puing-puing helikopter dan membagikan koordinat yang kemungkinan lokasi kecelakaan itu pada pihak berwenang Iran.
Bagaimana kaitan dengan kondisi di Timur Tengah... baca halaman selanjutnya