Senin 20 May 2024 14:33 WIB

DPR Akui Adanya Permintaan Revisi UU TNI dan Polri

Wacana revisi UU Polri pernah bergulir pada 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DP, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DP, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Revisi berkaitan dengan usia pensiun dan jabatan fungsional di kejaksaan.

Menurut Dasco, revisi juga disebut akan dilakukan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya, ada permintaan terhadap revisi dua UU tersebut.

Baca: Pangkolinlamil dan Pangkoarmada I Sambut Delegasi AL Turki

"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga, karena pemilu ini kita tunda. Sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," ucap Dasco yang merupakan ketua harian DPP Partai Gerindra menambahkan.

Baca: Prof Dewi Fortuna Anwar Terima Penghargaan dari Timor Leste

Sebelumnya, wacana revisi UU Polri pernah bergulir pada 2022. Saat itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2022. Salah satunya yang akan dievaluasi adalah wacana direvisinya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Ada wacana kemarin itu revisi UU Kepolisian. Ternyata Komisi III juga berkeinginan untuk merevisi UU Kepolisian dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ujar Baidowi.

UU Kepolisian, jelas Baidowi, sudah berusia 20 tahun dan patut dievaluasi pelaksanaannya. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dinilainya menjadi momentum evaluasi tersebut.

Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan

"Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 (Agustus) itu, tapi wacana revisi UU Kepolisian itu sudah muncul," ujar Baidowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement