REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Bea Cukai Nunukan dan Tim Reskoba Polres Nunukan bersinergi ungkap upaya penyelundupan narkotika gol 1 jenis methamphetamine (sabu) dalam kaleng susu kental manis dengan berat total 13 kilogram.
"Penggagalan penyelundupan sabu tersebut terlaksana pada tanggal 24 April 2024, ketika tim gabungan Bea Cukai Nunukan dan Tim Reskoba Polres Nunukan mengawasi dermaga tikus di Nunukan," jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan Iman Hakiki Nurifa, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Penindakan narkotika itu bermula dari petugas tim gabungan yang mendapati adanya kegiatan pembongkaran barang di Dermaga Aji Putri Nunukan. Petugas menaruh kecurigaan terhadap barang yang dikirim dari Malaysia tersebut dan melakukan pemeriksaan fisik dengan bantuan x-ray dan anjing pelacak narkotika (K-9).
"Dari hasil pemeriksaan menggunakan x-ray kami menemukan adanya indikasi barang yang mencurigakan yang disimpan di dalam dua karung yang berisi total 26 kaleng susu kental manis," lanjut Iman.
Di dalam seluruh kaleng susu tersebut, petugas menemukan bungkusan bening berisikan kristal yang dicurigai narkotika gol 1 jenis methamphetamine/sabu dengan berat ±500 gram per kaleng.
"Sabu disamarkan dengan cara disembunyikan di dalam kemasan susu kaleng dan plastik transparan," tambahnya.
Diketahui, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan. Upaya sindikat perdagangan gelap narkotika ini terus di-counter Bea Cukai yang bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, sehingga bisa menutup celah kesempatan suburnya peredaran gelap narkotika.