REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) malam kemarin. Mereka yaitu Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman mengatakan telah menerima empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (21/5/2024) kemarin. Mereka sudah berada di ruangan karantina.
"Jadi kemarin pukul 18.30 WIB kita terima narapidana dari lapas Cirebon sebanyak empat orang, dan sekarang kita sudaj lakukan proses karantina," ujar Suparman, di Rutan Kebonwaru, Rabu (22/5/2024).
Ia melanjutkan pemindahan empat orang terpidana tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Kehadiran mereka untuk menjalani pemeriksaan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Suparman mengatakan keempat orang terpidana berada di ruangan karantina atau tempat masa pengenalan tentang Rutan Kebonwaru. Ia mengaku belum mengetahui kasus yang tengah diselidiki terkait keempat terpidana. "Saya belum tahu (kasus apa) yang penting saya terima empat orang dari lapas Cirebon," katanya.
Ia mengatakan keempat narapidana tersebut akan berada di Rutan Kebonwaru hingga selesai. Setelah selesai menjalani proses penyidikan, mereka akan dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.