REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, selama ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cirebon. Mereka sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak 2017.
Adapun ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016.
Selain itu, ada terpidana lainnya bernama Saka Tatal, yang divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih termasuk usia anak-anak. Namun, Saka hanya menjalani masa hukuman sekitar empat tahun dan bebas pada April 2020 karena mendapat remisi.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon, Iwan Darmawan, mengatakan, ketujuh terpidana dalam kasus Vina itu semuanya menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam Lapas. ‘’Ketujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait kasus (Vina) ini semuanya berkelakuan baik di dalam lapas,’’ ujar Iwan, Rabu (22/5/2024).
Iwan menjelaskan, ketujuh terpidana itu selama ini bisa mengikuti pembinaan di dalam lapas dengan baik, berupa pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Mereka juga tidak memiliki masalah dengan WBP lainnya.
‘’Mereka tidak ada masalah dengan warga binaan (narapidana) lainnya maupun petugas. Semuanya berkelakuan baik dan mengikuti program yang ada di Lapas Kelas 1 Cirebon ini,’’ kata Iwan.
Khusus untuk program pembinaan kemandirian, kata Iwan, pihaknya mengikutsertakan para warga binaan dalam sejumlah pelatihan kerja. Di antaranya, pelatihan sablon maupun pelatihan pembuatan kursi dari rotan sintesis dan sudah dikirim ke Eropa.
Iwan mengatakan, ketujuh warga binaan dalam kasus Vina itu saat ini sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan pinjam itu sejak Senin (20/5/2024) dan belum diketahui sampai kapan. ‘’Tergantung dari Poldanya kapan selesai pemeriksaan tersebut,’’ kata Iwan.