REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditinggali oleh Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024). Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap Pegi alias Perong, di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam.
Sebelumnya, Pegi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, rumah tersebut cukup sederhana. Bagian samping tembok rumah bahkan tidak semuanya disemen, melainkan hanya pasangan bata merah yang belum diplester. Sedangkan dinding depan rumah terlihat dicat berwarna hijau.
Akses jalan menuju rumah itu dikelilingi oleh kebun dan pepohonan yang cukup rindang. Namun, wartawan dilarang untuk mendekat ke lokasi selama proses penggeledahan berlangsung. Proses penggeledahan itu juga menarik perhatian warga setempat. Sejumlah warga berdatangan untuk melihat proses penggeledahan tersebut.
Salah seorang warga Desa Kepompongan, Masniah, mengatakan, rumah tersebut milik neneknya Pegi. ‘’Rumah neneknya Pegi. Dari dulu emang tinggal di sini, dia itu kerja kuli bangunan, tinggal di sini sama neneknya,’’ kata Masniah.
Masniah menjelaskan, sudah sekitar satu pekan Pegi pindah ke Bandung bersama ayah kandungnya. Sepengetahuannya, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.
‘’Pindah ke Bandung itu sudah satu mingguan sama bapak kandungnya di sana, kerja bangunan, tapi sebenarnya sih kerja di rumah makan. Kalau saya jarang ketemu,’’ ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong di Bandung. ‘’Sudah (diamankan Pegi alias Perong),’’ ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024). Dengan ditangkapnya Pegi, maka ada dua pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Dani dan Andi.