Rabu 22 May 2024 08:25 WIB

Petani Mengaku Diminta Rp 598 Juta dalam Seleksi Polwan, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya

Dua anggota Polri terduga penipuan sudah dipecat, satu orang dalam proses etik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menanggapi kasus seorang petani bernama Carlim Sumarlin (56 tahun) yang tertipu oleh tiga anggota polisi terkait pendaftaran anggota polisi wanita (Polwan). Petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu  diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

Ketiga anggota Polri yang melakukan penipuan tersebut antara lain Asep Sudirman, Heni P dan Yulia Fitri Nasution. Diketahui Aiptu Heni merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya. Sementara itu Asep Sudirman pada saat kejadian sudah tidak lagi menjadi anggota polisi karena sudah dipecat sejak 2004 kasus narkoba. 

Baca Juga

"Kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 terkait kasus narkoba. Ini (kasus penipuan) dugaan peristiwanya kan terjadi 2016. Kemudian saudari YFN ini juga telah di-PTDH tahun 2017, yang dilakukan oleh saudari YFN ini terkait pembuatan telegram rahasia palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary melanjutkan, Aiptu Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen. Dipastikan pelaku Heni P akan diberikan sanksi yang paling berat. Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).