Kamis 23 May 2024 18:55 WIB

Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?

Ganti rugi iPhone 7 berawal dari keluhan pada audio integrated chip.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
iPhone 7. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus berkesempatan mendapatkan ganti rugi, ini syaratnya.
Foto: Mashable
iPhone 7. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus berkesempatan mendapatkan ganti rugi, ini syaratnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik iPhone 7 atau iPhone 7 Plus berkesempatan untuk mendapatkan ganti rugi dari Apple dengan total biaya 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar. Untuk mendapatkan biaya ganti rugi ini, para pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bisa mengajukan klaim hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai ganti rugi ini bermula dari munculnya gugatan kelompok dari para pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Para pengguna mengklaim bahwa kedua model iPhone ini memiliki masalah pada audio integrated chip atau audio IC.

Baca Juga

Salah satu tanda dari kerusakan audio IC adalah tidak berfungsinya loudspeaker pada kedua model ponsel tersebut. Tanda lainnya adalah microphone tidak bekerja dengan semestinya, gawai tidak responsif, atau gawai tiba-tiba mengalami restart.

Tak hanya itu, fitur-fitur yang berkaitan dengan microphone seperti Siri atau voice memo juga bisa mengalami glitch akibat kerusakan pada audio IC. Sejumlah pengguna juga mengeluhkan bahwa ponsel mereka tidak bisa mendengarkan telepon melalui speakerphone atau bisa mendengarkan bunyi statis saat memutar video.

Para penggugat mengklaim bahwa Apple menyadari masalah yang timbul akibat kerusakan audio IC pada iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Akan tetapi, mereka mengklaim bahwa Apple tidak menawarkan perbaikan ponsel secara gratis.

Di sisi lain, Apple menyanggah semua tudingan yang dilayangkan. Meski begitu, Apple bersedia menggelontorkan biaya penyelesaian sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar untuk berdamai dengan gugatan tersebut. Akan tetapi, besaran biaya penyelesaian ini akan dipotong sebagian untuk membayar jasa pengacara dan juga biaya administrasi.

Agar bisa mendapatkan biaya "ganti rugi" ini, pengguna harus memiliki gawai iPhone 7 atau iPhone 7 Plus dalam periode September 2016 hingga Januari 2023 dan telah melaporkan masalah kerusakan audio IC pada pihak Apple. Para pemilik gawai ini akan terekam di dalam data Apple bila mereka pernah menghubungi Apple untuk melaporkan kerusakan tersebut.

Jumlah biaya ganti rugi yang akan dibayarkan pada tiap pemilik iPhone 7 serta iPhone 7 Plus akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pemilik gawai yang pernah komplain dan membayar jasa perbaikan dengan uang mereka sendiri akan mendapatkan biaya penyelesaian yang lebih besar dibandingkan pemilik gawai yang pernah komplain namun tidak membayar jasa perbaikan.

Pemilik gawai yang pernah....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement