Jumat 24 May 2024 14:07 WIB

Dirjen: Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait kelayakan bus ke PO.

Red: Friska Yolandha
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pariwisata yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695+400 di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMP PGRI Wonosari Malang itu untuk mengetahui kondisi kendaraan serta kelengkapan pasca terlibat kecelakaan di tol Jomo dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pariwisata yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695+400 di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMP PGRI Wonosari Malang itu untuk mengetahui kondisi kendaraan serta kelengkapan pasca terlibat kecelakaan di tol Jomo dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno minta seluruh perusahaan otobus (PO) agar armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin. Utamanya, pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Hendro menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.