Jumat 24 May 2024 15:08 WIB

Kisah Jamaah Haji Indonesia Wafat di Madinah

Jamaah haji yang wafat dimakamkan di Tanah Suci.

Imam Turmudhi, jamaah haji Indonesia yang wafat di Madinah Arab Saudi.
Foto: Antara
Imam Turmudhi, jamaah haji Indonesia yang wafat di Madinah Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang jamaah haji asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia setelah baru beberapa hari tiba di Kota Madinah, Arab Saudi.

"Benar, ada satu jamaah haji kita (dari Pacitan) meninggal," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pacitan Mutongin di Pacitan, Jawa Timur, Kamis. 

Baca Juga

Jamaah haji asal Pacitan yang meninggal atas nama Imam Turmudi. Dia merupakan jamaah asal Desa Semanten, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Dijelaskan, Imam yang merupakan salah satu jamaah lanjut usia (lansia) meninggal dunia karena serangan jantung di hotel di Kota Madinah.

"Sempat dibawa ke rumah sakit Al Haram Madinah untuk mendapatkan pertolongan," katanya. 

Saat kondisi kesehatannya menurun dan dibawa ke rumah sakit, tindakan medis sempat diberikan. Namun kondisi kesehatan Imam setelah itu terus menurun.

Tim dokter RS Al Haram menyatakan Imam telah meninggal dunia. 

"Jamaah ini diduga mengalami serangan jantung. Almarhum akan dimakamkan di Tanah Suci," katanya.

Dia menambahkan bahwa calon haji yang meninggal tersebut tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 15 embarkasi Surabaya, yang berangkat pada 13 Mei 2024. Total 306 warga Pacitan pergi haji. 

Jamaah haji yang wafat di Madinah, ibadah hajinya akan dibadalkan dan mendapat asuransi.

"Badal haji merupakan program yang disiapkan bagi jamaah tanpa dipungut biaya alias gratis," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement