Ahad 26 May 2024 12:24 WIB

Pengusaha Elektronik Kaget Efek Regulasi Baru Pertek, Sebut Bisa Overflow Impor

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebut tak perlu lagi pertimbangan teknis.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi - Aktivitas pekerja dalam proses produksi di industri elektronika.
Foto: ANTARA/HO-Kemenperin
Ilustrasi - Aktivitas pekerja dalam proses produksi di industri elektronika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri. Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (26/5/2024).

Baca Juga

Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.

Hal itu karena pertimbangan teknis (pertek) merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.