Ahad 26 May 2024 16:03 WIB

Dengan Teknologi, Pengelolaan Pajak Perusahaan Dapat Lebih Efisien

Dengan cloud, aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja.

Mengelola pajak perusahaan (ilustrasi)
Foto: Dok SSI
Mengelola pajak perusahaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran pajak oleh korporasi, merupakan bentuk partisipasi esensial dalam pembangunan nasional. Hal ini, termasuk menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan negara. 

Namun, sistem perpajakan yang kompleks, seringkali menjadi tantangan bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Menjawab tantangan tersebut, Pajak.io, yang merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch keenam. 

Baca Juga

Dalam perjalanannya, Pajak.io terus mengembangkan solusi perpajakan yang lebih ramah pengguna, untuk mendukung kepatuhan pajak korporasi. Sejak 2019, Pajak.io telah terdaftar dan diawasi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menawarkan solusi yang memungkinkan integrasi langsung sistem korporasi dengan sistem DJP. 

Inisiatif ini bertujuan memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien dan akurat. Perusahaan saat ini menghadapi tantangan dalam transparansi data dan optimalisasi operasional yang memerlukan otomasi tingkat lanjut. 

Sebagai solusi, Pajak.io menghadirkan platform yang memungkinkan sistem internal perusahaan (seperti ERP) dapat diintegrasikan langsung dengan sistem DJP. “Di sini kami hadir untuk memfasilitasi otomatisasi manajemen pajak korporasi. Sehingga, para perusahaan tidak perlu melakukan semua komponen ini secara manual. Dengan demikian, mereka dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih besar,” jelas Jefriansyah Hertikawan, CIO Pajak.io.

Selain itu, ia melanjutkan, Pajak.io menyediakan dashboard yang mudah digunakan, memungkinkan pengguna memonitor dan melaporkan kewajiban pajak mereka dari satu platform terpusat. Dengan dukungan teknologi cloud, Pajak.io memastikan bahwa semua aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja, memberikan fleksibilitas yang maksimal bagi penggunanya. 

Fitur-fitur ini, ditambah dengan kemampuan untuk mengelola Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis, menjadikan Pajak.io solusi yang komprehensif untuk kebutuhan pajak korporasi. Selain itu, dari sisi keamanan data, platform Pajak.io sudah terdaftar oleh Menkominfo, serta telah tersertifikasi ISO27001. 

Sehingga pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data perusahaannya. Dengan memanfaatkan fitur automasi melalui API, perusahaan telah berhasil mengotomatisasi penerbitan lebih dari sepuluh ribu faktur pajak setiap bulan untuk klien di industri penyedia layanan hosting web.

Terbaru, Pajak.io dipercaya untuk mengelola administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk salah satu perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia, dengan rencana pengelolaan hingga satu juta faktur pajak per bulan. Keberhasilan ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan, tetapi juga mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik di lingkungan korporat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement