REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut, ayah kandung Pegi Setiawan (PS) alias Perong terlibat dalam menyembunyikan anaknya selama pelariannya di wilayah Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Karena itu, penyidik juga bakal mendalami apakah ayah Pegi termasuk melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.
"Terkait apakah nanti bisa kita pidanakan (atau) tidak, sementara masih kita lakukan analisis dulu terkait dengan keterangannya diberikan oleh orang tuanya. Di situ ada Pasal 221 ayat 1 ataupun ayat 2 (KUHP)," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan kepada awak media dikutip di Jakarta, Ahad (26/5/2024).
Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri
Selain akan memeriksa sang ayah dari tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga meminta keterangan dari pihak lainnya. Mulai ibu tiri dan kandung pelaku, pemilik kos di Ketapang, Kabupaten Bandung, serta kepala lingkungan yang ada di Cirebon.