Senin 27 May 2024 06:33 WIB

Sembunyikan Pelaku, Ayah Pegi Setiawan Terjerat Pasal Obstruction of Justice?

Pegi pernah kembali ke Cirebon pada 2019, tapi yang bersangkutan selalu pakai masker.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut, ayah kandung Pegi Setiawan (PS) alias Perong terlibat dalam menyembunyikan anaknya selama pelariannya di wilayah Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Karena itu, penyidik juga bakal mendalami apakah ayah Pegi termasuk melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.

"Terkait apakah nanti bisa kita pidanakan (atau) tidak, sementara masih kita lakukan analisis dulu terkait dengan keterangannya diberikan oleh orang tuanya. Di situ ada Pasal 221 ayat 1 ataupun ayat 2 (KUHP)," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan kepada awak media dikutip di Jakarta, Ahad (26/5/2024).

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

Selain akan memeriksa sang ayah dari tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga meminta keterangan dari pihak lainnya. Mulai ibu tiri dan kandung pelaku, pemilik kos di Ketapang, Kabupaten Bandung, serta kepala lingkungan yang ada di Cirebon.