Senin 11 Aug 2025 06:14 WIB

PT CPI Bantah akan Bangun Peternakan Babi di Jepara, MUI tak Cabut Fatwa Haram

PT CPI menyatakan terdapat individu yang mencatut nama perusahaan.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengatakan tidak mencabut fatwa haram usaha peternakan babi di Jateng yang diterbitkannya pada 1 Agustus 2025 lalu. Hal itu menyusul klarifikasi PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk yang menyatakan tidak pernah berencana membuka peternakan babi di Kabupaten Jepara. 

Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengungkapkan, perwakilan PT CPI telah mengunjungi Kantor MUI Jateng di Kota Semarang pada Rabu (6/8/2025). Dalam pertemuan itu, perwakilan PT CPI menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan izin pembukaan peternakan babi di Jepara. Selain itu, PT CPI menyatakan terdapat individu yang mencatut nama perusahaan tersebut dalam isu ini. 

Baca Juga

Darodji mengatakan, MUI Jateng menerima dan memahami penjelasan PT CPI. Namun dia menegaskan, hal itu tak serta merta menggugurkan fatwa haram usaha peternakan babi yang sudah diterbitkan pada 1 Agustus 2025. 

 

"Yang pokok, fatwa itu memang benar dan tidak dicabut," kata Darodji kepada Republika, Ahad (10/8/2025). 

 

Dia menekankan, fatwa haram usaha peternakan babi tidak terpaku pada rencana pembukaan peternakan babi di Jepara. "Jadi mau tetap jalan (rencana usaha peternakan babi) atau bagaimana, itu urusan beliau-beliau. Tapi MUI sudah keluarkan fatwa," ujarnya. 

 

"Fatwa itu kita keluarkan bukan untuk Jepara, tapi memang begitu fatwanya. Karena itu sudah di-nash Alquran babi itu haram. Seandainya, taruh lah 5.000 tahun yang akan datang, mungkin ya begitu juga fatwanya," tambah Darodji. 

 

Menurut Darodji, kabar tentang rencana pembukaan peternakan babi di Jepara sempat memantik keresahan warga di wilayah tersebut. Namun hal itu tak merebak karena MUI Jateng sudah menerbitkan fatwa.

 

"Jadi fatwa itu sudah keluar, untuk siapa saja. Supaya umat jangan resah," ujar Darodji. 

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya