REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pada pekan depan. Mereka bakal bersaksi untuk SYL yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut surat panggilan terhadap para saksi sudah dikirim ke alamat para saksi. "Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin 27 Mei 2024 (memanggil keluarga SYL," kata Ali dalam keterangannya pada Jumat kemarin.
Keluarga SYL yang dijadwalkan dipanggil ke persidangan ialah istri SYL, Ayunsri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibi. Mereka disebutkan dalam persidangan SYL mendapatkan kucuran gratifikasi gila-gilaan.
Andi Tenri Bilang disebut mendapat jatah gaji di Kementan hingga Rp 10 Juta per bulan. Hal itu diungkap Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini. Padahal sudah pasti Andi Tenri tak pernah bekerja untuk Kementan.
Uang yang keluarga SYL pakai itu ternyata ada yang berasal dari anggaran Kementan dan uang pribadi pegawai Kementan.
Pemanggilan terhadap keluarga SYL sempat disampaikan Jaksa KPK Meyer usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Mei 2024.
Hingga saat ini, SYL dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.
Tapi SYL tengah disidang di perkara dugaan korupsinya. JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement