Selasa 26 Nov 2024 05:05 WIB

Ini Bukti Dugaan Korupsi Bengkulu Dipakai untuk Serangan Fajar, Ada Amplop Rohidin-Meriani

Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri (kanan) di gedung KPK, Ahad (25/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri (kanan) di gedung KPK, Ahad (25/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita amplop berlogo pasangan cagub-cawagub Bengkulu, Rohidin-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Hal itu menjadi bukti bahwa hasil dugaan korupsi oleh Rohidin akan digunakan untuk 'serangan fajar'.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Tessa mengatakan, penyidik KPK belum bisa menyampaikan jumlah uang dan jumlah amplop yang disita penyidik dalam kegiatan tersebut, karena belum dilakukan penghitungan. Dia mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan berapa temuan penyidik dalam amplop tersebut, setelah proses penghitungan rampung. "Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa.

Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca. Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp 7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement