REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Wira Jasa Angkasa pada hari Jumat (17/5/2024). Pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator dan industrial assistance.
Dalam memberikan pelayanan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkomitmen memberikan secara optimal kepada pengguna jasa. “Kami memberikan izin satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur,” ujar Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Pemberian fasilitas diberikan secara simbolik kepada Direktur utama PT Wira Jasa Angkasa yaitu Lingga Sadoko Bijoyo. PT Wira Jasa Angkasa ini bergerak dalam bidang reparasi pesawat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2013 dan berlokasi di Jakarta Timur.
Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri. “Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara,” kata Rusman.