Selasa 28 May 2024 20:26 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Peran Diungkap

Dua tersangka berasal dari pihak bengkel dan operator bus Trans Putera Fajar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater Subang tanggal 11 Mei lalu yang menewaskan 11 orang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater Subang tanggal 11 Mei lalu yang menewaskan 11 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu. Sebelumnya, sopir bus berinisial S sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. 

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan 11 orang terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor. Sedangkan, puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.

Baca Juga

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024). 

Wibowo menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. 

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia. 

Wibowo melanjutkan, tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia mengatakan tersangka A menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok. 

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia. 

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu. 

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia. 

photo
Kecelakaan bus - (dok Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement