Jumat 31 May 2024 00:24 WIB

Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Kawasan Masjid

Jamaah haji merupakan tamu Allah.

Red: Erdy Nasrul
Seorang calon haji memanjatkan doa saat upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Seorang calon haji memanjatkan doa saat upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.

Oleh Muhyiddin dari Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengingatkan kepada calon jamaah haji (calhaj) Indonesia untuk mengindahkan sejumlah larangan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya adalah tidak membentangkan spanduk dan bendera, khususnya di Kawasan Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah. 

Baca Juga

"Jamaah dilarang membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," ujar anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda beberapa waktu lalu.

Pemerintah Arab Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera, atau penanda penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera merah putih sekalipun. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan agar calhaj Indonesia untuk tidak merokok di sembarang tempat.