Oleh Muhyiddin dari Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengingatkan kepada calon jamaah haji (calhaj) Indonesia untuk mengindahkan sejumlah larangan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya adalah tidak membentangkan spanduk dan bendera, khususnya di Kawasan Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah.
"Jamaah dilarang membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," ujar anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda beberapa waktu lalu.
Pemerintah Arab Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera, atau penanda penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera merah putih sekalipun. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan agar calhaj Indonesia untuk tidak merokok di sembarang tempat.