Jumat 31 May 2024 00:24 WIB

Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Kawasan Masjid

Jamaah haji merupakan tamu Allah.

Seorang calon haji memanjatkan doa saat upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Seorang calon haji memanjatkan doa saat upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.

Oleh Muhyiddin dari Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengingatkan kepada calon jamaah haji (calhaj) Indonesia untuk mengindahkan sejumlah larangan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya adalah tidak membentangkan spanduk dan bendera, khususnya di Kawasan Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah. 

Baca Juga

"Jamaah dilarang membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," ujar anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda beberapa waktu lalu.

Pemerintah Arab Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera, atau penanda penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera merah putih sekalipun. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan agar calhaj Indonesia untuk tidak merokok di sembarang tempat. 

"Jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat, karena merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak berwenang," ucap Widi. 

Selanjutnya, Widi juga mengingatkan kepada calhaj Indonesia untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang. Menurut dia, askar masjid tidak akan segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya.

"Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu yang lama," kata Widi. 

Sedangkan kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU), Kemenag mengimbau agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang dutetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Calon jamaah Indonesia yang telah diberangkatkan pada gelombang pertama saat ini masih berada di Madinah. Setelah sembilang hari berada di Madinah, mereka akan menuju Makkah pada 23 Mei 2024 mendatang untuk melaksankan puncak Haji 2024. Widi pun mengimbau kepada calon jamaah Indonesia untuk tetap menjaga kesehatan. 

"Jamaah menjelang keberangkatan ke kota Makkah untuk umroh wajib, jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. Dan prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunah yang akan menguras ketahanan fisik," jelas Widi. 

Selain itu, Kemenag juga mengingatkan bahwa jamaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberitahu dan mencatat nomor kontak petugas PPIH di hotel, serta tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jamaah. 

"Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya dan pergi serta pulang secara berkelompok. Jangan sungkan juga untuk meminta bantuan petuags selama di Asrama haji, dalam penerbangan hingga di Tanah suci. Petugas haji Indoensia akan siap siaga membantu dan melayani jamaah haji," kata Widi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement