Jumat 31 May 2024 13:12 WIB

Hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jabar Telah Bayarkan Klaim JKP ke 17 Ribu Pekerja

Nominal klaim yang dibayarkan sebesar Rp 126,3 miliar

JKP (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
JKP (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--‐-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah me-launching program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi dan Konsultasi Hubungan Industrial (SIKHI). 

Program ini dibuat, untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di luncurkannya aplikasi SIKHI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Hal itu pun sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga

"Selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 April 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 17 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 126,3 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, Jumat (31/5/2024).

Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.

Menurut Romie, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK. Dengan sistem ini, maka akan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

”Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari program JKP,” kata Romie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement