REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024). Arab Saudi melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terdapat dua jenis visa haji yang legal.
"Yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5/2024).