Jumat 31 May 2024 18:52 WIB

Kemenag Ingatkan Berhaji tanpa Visa Haji Merugikan Jamaah Lain dan Berdosa

Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Asrama Haji Embarkasi Aceh membantu mendorong kursi roda calon haji lansia usai mengikuti upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Petugas Asrama Haji Embarkasi Aceh membantu mendorong kursi roda calon haji lansia usai mengikuti upacara pelepasan jamaah calon haji Aceh kloter pertama di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/5/2024). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter pertama dari total 12 kloter Embarkasi Aceh resmi diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024). Arab Saudi melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Baca Juga

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terdapat dua jenis visa haji yang legal.

"Yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5/2024).