Ahad 02 Jun 2024 10:54 WIB

Rangkaian NMCCRD, HukumOnline-FH UTA'45 Gelar Webinar Penegakan Hukum Pidana Bidang Pajak

Mahasiswa dapat bergabung dan melihat permasalahan, masukan, dan pengetahuan.

Red: Fernan Rahadi
Webinar bertemakan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Pajak yang merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UTA 45 Jakarta bersama HukumOnline, Jumat (31/5/2024).
Foto: dokpri
Webinar bertemakan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Pajak yang merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UTA 45 Jakarta bersama HukumOnline, Jumat (31/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukum di bidang Perpajakan sangat penting karena dapat memberikan manfaat hukum, kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, dan mewujudkan keadilan. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merasa perlu untuk dapat melakukan sosialisasi atas permasalahan tersebut kepada mahasiswa, yang dikemas dalam webinar bertemakan 'Penegakan Hukum Pidana di Bidang Pajak', Jumat (31/5/2024).

Turut Hadir dalam kegiatan ini Rektor UTA’45 Jakarta J Rajes Khana, Dekan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta Dr Wagiman, Pembicara Dr Timbo Mangaranap Sirait, dan Wahyu Widodo, serta Tim HukumOnline dan mahasiswa peserta webinar. Acara dibawakan Nur Malinda yang membuka acara dengan menjelaskan bahwa webinar ini merupakan rangkaian National Moot Court Competition (NMCC) Rudyono Darsono dengan tema 'Penegakan Hukum Tindak Pidana di bidang Perpajakan' yang diselenggarakan dalam ruang lingkup nasional tahun 2024.

Rajes menyampaikan bahwa NMCCRD 2024 competition merupakan semangat Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono yang menginginkan budaya hukum dapat dijalankan dan dimengerti oleh masyarakat.

"Melalui kompetisi ini, mahasiswa dapat bergabung dan melihat permasalahan serta masukan dan pengetahuan," kata Rajes.

NMCCRD Project merepresentasikan pengetahuan hukum yang berjalan di pemerintahan, kepolisian, pengadilan dan kejaksaaan. Rajes mengharapkan semoga acara ini dapat memberikan makna yang lebih luas agar kita mendapatkan ide dan solusi, dan memberikan solusi yang terbaik dalam penegekan hukum di Indonesia.

Wahyu Widodo selaku Kepala Sub Direktorat Penyidikan dalam Materi tindak pidana di bidang pajak, menjelaskan alur penegakan hukum di bidang pajak yang mencakup penegakan hukum pidana dan hukum administrasi. Perpajakan menyentuh semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam penyidikan di bidang pajak.

Wahyu mengingatkan budaya hukum harus ditingkatkan. Proses tindak pidana adalah melalui pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan sidang. Adapun Pemalsuan faktur pajak merupakan pelanggaran terberat.

"Unsur-unsur pidana, mencakup unsur setiap orang, unsur perbuatan, unsur sengaja, unsur kerugian pada pendapatan negara. Adapun kewenangan menyita asset tersangka untuk melunasi pembayaran pidana denda," katanya.

Dr Timbo Mangaranap Sirait selaku dosen UTA’45 Jakarta sekaligus pembicara sesi kedua mengawali paparan dengan pertanyaan mengapa pentingnya ada wajib pajak dan urgensinya apa. Dijelaskan bahwa pajak menjadi formula pendukung operasional suatu negara.

"Indonesia adalah negara hukum yang memiliki hak dalam mensejahterakan rakyat melalui pajak, yang dilandaskan pada pasal 23A UUD 1945," katanya.

Kegiatan webinar ini merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta bersama HukumOnline dalam meningkatkan kualitas tridharma, khususnya pembelajaran melalui sosialisasi berbagai tindakan dan permasalahan penegakan hukum di Indonesia.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement